Tuesday, 27 January 2015


KATA
assalamu'alaikum wr.wb
mungkin banyak dikalangan anak-anak karate yang hafal Kata Dasar, seperti ;
- Heian Shodan
- Heian Nidan
- Heian Sandan
- Heian Yondan
- Heian Godan


ketika hafal untuk ujian tapi sebagian karateka ada yang tidak tahu apa nama Kihon di Kata dasar Tersebut
Nah, disini saya mengamalkan apa yang pelatih saya ajarkan. disini berbentuk gambar jpg ditambah ada nama kihonnya, langsung saja

+ Heian Shodan

 + Heian Nidan




+ Heian Sandan



+ Heian Yondan



+ Heian Godan

Wednesday, 13 August 2014

unsur unsur peradilan

unsur-unsur Peradilan Agama meliputi:

1. Kekuasaan negara yang merdeka.
2. Penyelenggara kekuasaan negara, yakni pengadilan.
3. Perkara yang menjadi wewenang pengadilan.
4. Pihak-pihak yang berperkara.
5. Hukum yang dijadikan rujukan dalam berperkara
6. Prosedur dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara.
7. Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan.

Wednesday, 6 November 2013

SUMBER HUKUM ISLAM


PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM

A.    Pengertian Sumber Hukum Islam 
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud dengan “sumber” secara etimologi adalah mashdar (مصدر), yaitu asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk segala sesuatu. Dalam ushul fiqih kata mashdar al-ahkam al-syar’iyyah (مصادرالاحكام الشرعية) secara terminologi berarti rujukan utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam.

1.      Al-Quran
Secara etimologis, Al-Qur’an adalah mashdar dari kata ا-ر-ق yang artinya bacaan. Sedangkan secara terminologis Al-Qur’an adalah Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantaraan Malaikat terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.
a)      Hukum-hukum Yang Dikandung Al-Qur’aan dan Tujuan Diturunkan Al-Quran
Para ulama Ushul Fiqih menginduksi hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an terdiri atas: I’tiqadiyah, Khuluqiyah, dan Ahkam ‘amaliyah.
Tujuan diturunkannya Al-Qur’an yakni sebagai mukjizat yang membuktikan kebenaran Rasulullah dan sebagai petunjuk, sumber syari’at dan hukum-hukum yang wajib diikuti dan dijadikan pedoman.



b)      Pokok-pokok Isi Al-qur’an
Isi pokok al-qur’an terdiri dari:
      Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esa-an Allah swt. Dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
      Ibadah, yaitu perbuatan atau amaliyah sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid dan yang menghidupkan jiwa tauhid.
      Janji dan Ancaman, yaitu janji pahala/ganjaran bagi siapa saja yang percaya, menerima dan mengamalkan isi kandungan al-qur’an setta ancaman/siksaan bagi yang mengingkarinya.
      Kisah-kisah Umat Terdahulu, seperti kisah para rasul, para nabi maupun orang-orang saleh serta kisah umat yang mengingkari ajaran Allah untuk dijadikan pelajaran dan teladan bagi kita.
c)      Dasar Kehujjahan Dan Kedudukan Sebagai Sumber
Al-quran menempatikedudukan pertama dari sumber-sumber hukum yang lain danmerupakan aturan dasar tertinggi. Sumber hukuk maupun ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan al-quran
d)     Pedoman Al-qur’an Dalam Menetapkan Hukum
Abdur Rahman i Doi (Shari’ah: The Islamic Law, 1989) membuat klasifikasi atas aturan-aturan yang terkait dengan hukum ke dalam empat bagian besar yaitu:
a.       The concise injunctions, atau perintah-perintah Allah yang tertulis di dalam Alquran namun tidak ditemui penjelasan tentang tata cara pelaksanaan atas perintah tersebut.  Sebagai contoh adalah perintah Allah untuk mendirikan shalat, berpuasa atau mengeluarkan zakat
b.      The concise and detailed injunctions, atau perintah-perintah Allah yang secara jelas tertulis dalam Alquran, dan penjelasan atas ayat-ayat tersebut bisa didapati dari hadits atau sumber hukum Islam lainnya.  Sebagai contoh adalah aturan mengenai hubungan muslim dengan non-muslim
c.       The detailed Injuctions, yaitu dimana Alquran telah memberikan penjelasan yang detail berkaitan dengan satu perintah Allah SWT, dan tidak diperlukan adanya lagi suatu penjelasan tambahan.  Sebagai contoh adalah hukuma hadd (huddud)
d.      Fundamental principles of Guidance, prinsip-prinsip ini tidak memiliki penjelasan yang terperinci dan pasti (clear cut), sehingga untuk menetukan hukum atas hal-hal tersebut perlu diambil melalui suatu proses yang dinamakan ijtihad.
e)      Al-Qur’an Sebagai Sumber Pokok Pertama Dalam Hukum Islam
Seperti yang telah diketahui, Al-Qur’an adalah petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an bisa dikatakan sebagai kitab undang-undang.
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.(Q.S. Al-An’am:38)
Ibnu Hazam berkata: “Segala bab fiqih terdapat dasarnya dalam Al-Qur’an, dan Sunnah melahirkannya.”
Dalam Al-Qur’an kadang kita jumpai ayat-ayat yang masih belum jelas maksudnya, tetapi penjelasannya terdapat di ayat lain. Dan ada juga yang dijelaskan oleh Nabi sendiri/Sunnah.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.(Q.S. An-Nahl:44)

2.      Sunnah
Menurut ulama ushul, sunnah adalah “ apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan, perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi ”.
Menurut ulama fiqh, sunnah adalah “ sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi pahalaorang yang melakukannyadan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya.
a)      Macam-Macam Sunnah :
1.      Sunnah Qauliyah, yaitu ucapan Nabi yang didengar sahabat beliau dan disampaikannya kepada kepada orang lain. Namun ucapan Nabi ini bukan wahyu Al-Qur`an. Untuk membedakan sunnah dan wahyu Al-Qur`an yang sama-sama lahir dari lisan Nabi adalah dengan cara, antara lain :
a.       Bila wahyu Al-Qur`an selalu mendapat perhatian khusus dari Nabi dan menyuruh orang lain untuk menghafal dan menuliskannya serta mengurutkannya sesuai petunjuk Allah. Sedangkan sunnah tidak, bahkan Nabi melarang menuliskannya karena khawatir tercampur dengan Al-Qur`an.
b.      Penukilan Al-Qur`an selalu dalam bentuk mutawatir, sedangkan sunnah pada umumnya diriwayatkan secara perorangan.
c.       Penukilan Al-Qur`an selalu dalam bentuk penukilan lafaz dengan arti sesuai dengan teks aslinya seperti yang didengar dari Nabi. Sedangkan sunnah dinukilkan secara ma`nawi ( disampaikan dengan redaksi dan ibarat yang berbeda walau maksudnya sama ).
2.      Sunnah Fi`liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang laindengan ucapannya.
3.      Sunnah Taqririyyah yaitu ketetapan Nabi
b)      Kedudukan Sunnah sebagai Sumber Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al-Qur`an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam, alasannya antara lain :
1.      Banyak ayat Al-Qur`an yang menyuruh umat untuk menaati Rasul (an-Nisa`(4): 59
2.      Ayat Al-Qur`an sering menyuruh umat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (al-A`raf :158)
3.      Ayat Al-Qur`an menetapkan bahwa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu ( al Najm (53) : 3-4 ).
c)      Fungsi As-Sunnah Sebagai Sumber Pokok Kedua Dalam Hukum Islam
-          Sebagai penguat (ta’kid) yang mengukuhkan hukum Al-Qur’an.
-          Sebagai penjelas (bayan) ketetapan hukum Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal atau global:
·         Bayanul Mujmal, yang masih global.
·         Bayanul Mutlaq, membatasi kemutlakan.
·         Bayanul ‘Amm, mengkhususkan keumuman.
·         Bayanul Musykilat, menjelaskan kesulitan pemahaman.
-          Membuat aturan-aturan tambahan yang bersifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan pokok-pokoknya di dalam Alquran.
3.      Ijma’
Ijma’ secara bahasa berarti kebulatan tekad terhadap suatu persoalan. Atau kesepakatan tentang sesuatu masalah. Ijma' secara bahasa juga bisa diartikan Niat yang kuat dan Kesepakatan. Dan secara istilah berarti
"Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'."
a)      Dasar Hukum ijma’
1.      Al-Qur’an
Para ulama ushul fiqih mendasarkan kesimpulan mereka bahwa ijma’ adalah sah dijadikan sebagai landasan hukum kepada berbagai argumentasi antara lain:
Qs. Annisa:59 
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
Ini Menunjukkan bahwasanya apa-apa yang telah mereka sepakati adalah benar.
2.      Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
b)      Objek ijma’
Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits
c)      Kehujjahan ijma’
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi maka ijma’ disebut menjadi hujjah qhat,i wajib diamalkan dan tidak boleh mengingkarinya bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir
Alasan jumhur ulama ushul fiqih yang menyatakan bahwa ijma’merupakan hujjah yang qhat’ idan menempati urutan ke tiga sebagai hukum syara’ adalah:
Qs. Annisa: 59

 Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu (Qs. Annisa: 59)
Lafaz amr disini artinya urusan. Bebrbentuk umum. Meliputi urusan agama dan urusan duniawi. Uli ambri duniawi yaitu raja, pemerintah dan para wali. Uli amri agama yaitu para mujtahid dan mufti. Sebagian ahli tafsir menafsirkan yang dimaksud dengan ulil amri dalam ayat ini adalah ulama.dan sebagian lagi menafsirkan yaitu pemerintah dan para wali.
Alasan jumhur ulama dari hadis adalah sabda rasulullah saw:
Artinya: "umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Oleh sebab itu sesuai dengan kandungan hadits-hadits diatas tidak mungkin para mujtahid tersebut melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Apabila seluruh umat telah sepakat melalui para mujtahid merekamaka tidak ada alasan untuk menolaknya.
d)     Pembagian ijma’
- Ijma’ Sharih
- Ijma’ sukuti
e)      Rukun-rukun ijma'
Dari definisi dan dasar hukum ijma' di atas, maka ulama ushul fiqh menetapkan rukun-rukun ijma' sebagai berikut:
  1. Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma', karena ijma' itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
  2. Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.
  3. Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
  4. Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'. Ijma' yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari'ah.
4.      Qiyas
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
a)      Kehujjahan Qiyas
1)      Jumhur ulama ushul fiqih berpendapat bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau sarana untuk mengistimbatkan hukum syara’ bahkan syar’i menuntut pengamalan qiyas
2)      Para ulama mu’tazilah berpendapat bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja.
3)      Ulam zahiriyah termasuk as-saukani berpendapat bahwa secara logika, qiyas memang boleh, tapi tidak ada satu nash pun dalam ayat alquran yang menyatakan wajib pelaksanaanya. Argumentasi ini menunjukan menolak pendapat jumhur ulama yang mewajibkan pengamlan qiyas
4)      Ulama syiah imamiyah dan annazzam dari mu’tazilah mengatakan bahwa qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan, karena kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal
b)      Rukun Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut:
-          Ashl
-          Far’u
-          Hukum ashl
-          ‘ilat

Sebagai contoh adalah menjual harta anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara'. Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama. Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal) berdasarkan firman Allah SWT:


Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (an-Nisâ': 10)

Persamaan 'illat antara kedua peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Ashal, ialah memakan harta anak yatim.
2.      Fara', ialah menjual harta anak yatim.
3.      Hukum ashal, ialah haram.
4.      'Illat, ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
c)      Macam-macan qiyas
-          Qiyas aula
-          Qiyas musawi
-          Qiyas adna atau qiyas adwan
-          Qiyas al-‘aksi
-          Qiyas assabri wa taqsim
-          Qiyas Dalalah
-          Qiyas fi ma’nal ashli
-          Qiyas al-ikhalati wal munasabati
-          Qiyas ‘ilat



PENUTUP
A)    Kesimpulan

sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam.