BERBAGI ILMU
Friday, 19 February 2021
Thursday, 18 February 2021
Tuesday, 16 February 2021
Tuesday, 27 January 2015
KATA
assalamu'alaikum wr.wb
mungkin banyak dikalangan anak-anak karate yang hafal Kata Dasar, seperti ;
- Heian Shodan
- Heian Nidan
- Heian Sandan
- Heian Yondan
- Heian Godan
ketika hafal untuk ujian tapi sebagian karateka ada yang tidak tahu apa nama Kihon di Kata dasar Tersebut
Nah, disini saya mengamalkan apa yang pelatih saya ajarkan. disini berbentuk gambar jpg ditambah ada nama kihonnya, langsung saja
+ Heian Nidan
+ Heian Sandan
+ Heian Yondan
+ Heian Godan
Wednesday, 13 August 2014
unsur unsur peradilan
unsur-unsur Peradilan Agama meliputi:
1. Kekuasaan negara yang merdeka.
2. Penyelenggara kekuasaan negara, yakni pengadilan.
3. Perkara yang menjadi wewenang pengadilan.
4. Pihak-pihak yang berperkara.
5. Hukum yang dijadikan rujukan dalam berperkara
6. Prosedur dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara.
7. Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan.
1. Kekuasaan negara yang merdeka.
2. Penyelenggara kekuasaan negara, yakni pengadilan.
3. Perkara yang menjadi wewenang pengadilan.
4. Pihak-pihak yang berperkara.
5. Hukum yang dijadikan rujukan dalam berperkara
6. Prosedur dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara.
7. Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan.
Wednesday, 6 November 2013
SUMBER HUKUM ISLAM
PEMBAHASAN
SUMBER HUKUM ISLAM
A. Pengertian Sumber Hukum Islam
Dalam bahasa Arab, yang dimaksud dengan “sumber” secara etimologi adalah mashdar
(مصدر), yaitu asal dari segala sesuatu dan tempat merujuk
segala sesuatu. Dalam ushul fiqih kata mashdar al-ahkam al-syar’iyyah (مصادرالاحكام الشرعية) secara terminologi berarti rujukan utama dalam
menetapkan hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.
Maksud sumber
hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang
mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian sumber hukum Islam
adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam.
1.
Al-Qur’an
Secara etimologis, Al-Qur’an adalah mashdar dari kata ا-ر-ق
yang artinya bacaan. Sedangkan secara terminologis Al-Qur’an adalah Al-Qur’an
adalah Kalam Allah yang
diturunkan kepada Nabi dan Rasul penghabisan dengan perantaraan Malaikat
terpercaya, Jibril, tertulis dalam mushaf yang dinukilkan kepada kita secara
mutawatir, membacanya merupakan ibadah, yang dimulai dari surah Al-Fatihah dan
diakhiri dengan surat An-Nas.
a)
Hukum-hukum Yang
Dikandung Al-Qur’aan dan Tujuan Diturunkan Al-Qur’an
Para ulama Ushul Fiqih menginduksi hukum-hukum yang dikandung Al-Qur’an
terdiri atas: I’tiqadiyah, Khuluqiyah, dan Ahkam ‘amaliyah.
Tujuan diturunkannya Al-Qur’an yakni sebagai mukjizat yang membuktikan
kebenaran Rasulullah dan sebagai petunjuk, sumber syari’at dan hukum-hukum yang
wajib diikuti dan dijadikan pedoman.
b) Pokok-pokok Isi Al-qur’an
Isi pokok al-qur’an terdiri dari:
•
Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap
ke-Esa-an Allah swt. Dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
•
Ibadah, yaitu perbuatan atau amaliyah sebagai manifestasi dari
kepercayaan ajaran tauhid dan yang menghidupkan jiwa tauhid.
•
Janji dan Ancaman, yaitu janji
pahala/ganjaran bagi siapa saja yang percaya, menerima dan mengamalkan isi
kandungan al-qur’an setta ancaman/siksaan bagi yang mengingkarinya.
•
Kisah-kisah Umat Terdahulu, seperti
kisah para rasul, para nabi maupun orang-orang saleh serta kisah umat yang
mengingkari ajaran Allah untuk dijadikan pelajaran dan teladan bagi kita.
c)
Dasar Kehujjahan Dan Kedudukan
Sebagai Sumber
Al-quran menempatikedudukan
pertama dari sumber-sumber hukum yang lain danmerupakan aturan dasar tertinggi.
Sumber hukuk maupun ketentuan norma yang ada tidak boleh bertentangan dengan
al-quran
d)
Pedoman Al-qur’an Dalam
Menetapkan Hukum
Abdur
Rahman i Doi (Shari’ah: The Islamic Law, 1989) membuat klasifikasi atas
aturan-aturan yang terkait dengan hukum ke dalam empat bagian besar yaitu:
a.
The concise injunctions, atau perintah-perintah
Allah yang tertulis di dalam Alquran namun tidak ditemui
penjelasan tentang tata cara pelaksanaan atas perintah
tersebut. Sebagai contoh adalah perintah Allah untuk mendirikan shalat,
berpuasa atau mengeluarkan zakat
b.
The concise and detailed
injunctions, atau perintah-perintah Allah
yang secara jelas tertulis dalam Alquran, dan penjelasan atas ayat-ayat
tersebut bisa didapati dari hadits atau sumber hukum Islam lainnya.
Sebagai contoh adalah aturan mengenai hubungan muslim dengan non-muslim
c.
The detailed Injuctions,
yaitu dimana Alquran telah memberikan penjelasan yang detail berkaitan dengan
satu perintah Allah SWT, dan tidak diperlukan adanya lagi suatu penjelasan
tambahan. Sebagai contoh adalah hukuma hadd (huddud)
d.
Fundamental principles of
Guidance, prinsip-prinsip ini tidak memiliki penjelasan yang
terperinci dan pasti (clear cut), sehingga untuk menetukan hukum atas hal-hal
tersebut perlu diambil melalui suatu proses yang dinamakan ijtihad.
e) Al-Qur’an Sebagai Sumber Pokok Pertama Dalam Hukum
Islam
Seperti yang telah diketahui,
Al-Qur’an adalah petunjuk dan pedoman bagi seluruh umat manusia. Al-Qur’an bisa
dikatakan sebagai kitab undang-undang.
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ إِلَى
رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
“Tiadalah Kami alpakan sesuatu
pun di dalam Al Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.”(Q.S. Al-An’am:38)
Ibnu Hazam berkata: “Segala
bab fiqih terdapat dasarnya dalam Al-Qur’an, dan Sunnah melahirkannya.”
Dalam Al-Qur’an kadang kita
jumpai ayat-ayat yang masih belum jelas maksudnya, tetapi penjelasannya
terdapat di ayat lain. Dan ada juga yang dijelaskan oleh Nabi sendiri/Sunnah.
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ
مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an,
agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka dan supaya mereka memikirkan.(Q.S. An-Nahl:44)
2.
Sunnah
Menurut ulama ushul, sunnah adalah “
apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik dalam bentuk ucapan,
perbuatan maupun pengakuan dan sifat Nabi ”.
Menurut
ulama fiqh, sunnah adalah “ sifat hukum bagi suatu perbuatan yang dituntut
melakukannya dalam bentuk tuntutan yang tidak pasti dengan pengertian diberi
pahalaorang yang melakukannyadan tidak berdosa orang yang tidak melakukannya”.
a)
Macam-Macam Sunnah :
1.
Sunnah Qauliyah, yaitu ucapan Nabi
yang didengar sahabat beliau dan disampaikannya kepada kepada orang lain. Namun
ucapan Nabi ini bukan wahyu Al-Qur`an.
Untuk membedakan sunnah dan wahyu Al-Qur`an yang
sama-sama lahir dari lisan Nabi adalah dengan cara, antara lain :
a.
Bila wahyu Al-Qur`an selalu mendapat perhatian khusus dari Nabi dan
menyuruh orang lain untuk menghafal dan menuliskannya serta mengurutkannya sesuai
petunjuk Allah. Sedangkan sunnah tidak, bahkan Nabi melarang menuliskannya
karena khawatir tercampur dengan Al-Qur`an.
b.
Penukilan Al-Qur`an selalu dalam
bentuk mutawatir, sedangkan sunnah pada umumnya diriwayatkan secara perorangan.
c.
Penukilan Al-Qur`an selalu dalam bentuk penukilan lafaz dengan arti
sesuai dengan teks aslinya seperti yang didengar dari Nabi. Sedangkan sunnah
dinukilkan secara ma`nawi ( disampaikan dengan redaksi dan ibarat yang berbeda
walau maksudnya sama ).
2.
Sunnah Fi`liyah, yaitu perbuatan
yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat,
kemudian disampaikan kepada orang laindengan ucapannya.
3.
Sunnah Taqririyyah yaitu
ketetapan Nabi
b)
Kedudukan Sunnah sebagai Sumber
Hukum
Jumhur ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil
kedua setelah Al-Qur`an dan mempunyai kekuatan untuk
ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam, alasannya antara lain :
1.
Banyak ayat Al-Qur`an yang menyuruh umat untuk menaati Rasul (an-Nisa`(4): 59
2.
Ayat Al-Qur`an sering
menyuruh umat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (al-A`raf
:158)
3.
Ayat Al-Qur`an menetapkan
bahwa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu ( al Najm (53) :
3-4 ).
c) Fungsi As-Sunnah Sebagai
Sumber Pokok Kedua Dalam Hukum Islam
-
Sebagai penguat (ta’kid)
yang mengukuhkan hukum Al-Qur’an.
-
Sebagai penjelas (bayan)
ketetapan hukum Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal atau global:
·
Bayanul Mujmal, yang masih global.
·
Bayanul Mutlaq, membatasi kemutlakan.
·
Bayanul ‘Amm, mengkhususkan keumuman.
·
Bayanul Musykilat, menjelaskan kesulitan pemahaman.
-
Membuat aturan-aturan
tambahan yang bersifat teknis atas sesuatu kewajiban yang disebutkan
pokok-pokoknya di dalam Alquran.
3. Ijma’
Ijma’ secara bahasa berarti kebulatan tekad terhadap suatu persoalan. Atau
kesepakatan tentang sesuatu masalah. Ijma' secara bahasa juga bisa diartikan Niat
yang kuat dan Kesepakatan. Dan secara istilah berarti
"Kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadap suatu hukum syar'."
a)
Dasar Hukum ijma’
1.
Al-Qur’an
Para ulama
ushul fiqih mendasarkan kesimpulan mereka bahwa ijma’ adalah sah dijadikan
sebagai landasan hukum kepada berbagai argumentasi antara lain:
Qs. Annisa:59
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
Ini Menunjukkan bahwasanya
apa-apa yang telah mereka sepakati adalah benar.
2.
Hadits
Bila para mujtahid telah melakukan ijma' tentang hukum
syara' dari suatu peristiwa atau kejadian, maka ijma' itu hendaklah diikuti,
karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan
apalagi kemaksiatan dan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Artinya: "umatku
tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan
Tirmidzi)
b) Objek ijma’
Obyek ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya
dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan
ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT)
bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan
dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits
c) Kehujjahan
ijma’
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila rukun-rukun ijma’ telah terpenuhi
maka ijma’ disebut menjadi hujjah qhat,i wajib diamalkan dan tidak boleh
mengingkarinya bahkan orang yang mengingkarinya dianggap kafir
Alasan jumhur ulama ushul fiqih yang menyatakan bahwa ijma’merupakan hujjah
yang qhat’ idan menempati urutan ke tiga sebagai hukum syara’ adalah:
Qs. Annisa: 59
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya),
dan ulil amri di antara kamu (Qs. Annisa: 59)
Lafaz amr disini artinya urusan.
Bebrbentuk umum. Meliputi urusan agama dan urusan duniawi. Uli ambri duniawi
yaitu raja, pemerintah dan para wali. Uli amri agama yaitu para mujtahid dan
mufti. Sebagian ahli tafsir menafsirkan yang dimaksud dengan ulil amri dalam
ayat ini adalah ulama.dan sebagian lagi menafsirkan yaitu pemerintah dan para
wali.
Alasan jumhur ulama dari hadis
adalah sabda rasulullah saw:
Artinya: "umatku
tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan." (HR. Abu Daud dan
Tirmidzi)
Oleh sebab itu sesuai dengan
kandungan hadits-hadits diatas tidak mungkin para mujtahid tersebut melakukan
kesalahan dalam menetapkan hukum. Apabila seluruh umat telah sepakat melalui
para mujtahid merekamaka tidak ada alasan untuk menolaknya.
d) Pembagian
ijma’
- Ijma’
Sharih
- Ijma’
sukuti
e) Rukun-rukun
ijma'
Dari definisi dan dasar hukum ijma' di atas, maka ulama ushul fiqh
menetapkan rukun-rukun ijma' sebagai berikut:
- Harus ada beberapa orang mujtahid dikala terjadinya peristiwa dan para mujtahid itulah yang melakukan kesepakatan (menetapkan hukum peristiwa itu. Seandainya tidak ada beberapa orang mujtahid di waktu terjadinya suatu peristiwa tentulah tidak akan terjadi ijma', karena ijma' itu harus dilakukan oleh beberapa orang.
- Yang melakukan kesepakatan itu hendaklah seluruh mujtahid yang ada dalam dunia Islam. Jika kesepakatan itu hanya dilakukan oleh para mujtahid yang ada pada suatu negara saja, maka kesepakatan yang demikian belum dapat dikatakan suatu ijma'.
- Kesepakatan itu harus dinyatakan secara tegas oleh setiap mujtahid bahwa ia sependapat dengan mujtahid-mujtahid yang lain tentang hukum (syara') dari suatu peristiwa yang terjadi pada masa itu. Jangan sekali-kali tersirat dalam kesepakatan itu unsur-unsur paksaan, atau para mujtahid yang diharapkan kepada suatu keadaan, sehingga ia harus menerima suatu keputusan. Kesepakatan itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dengan pernyataan lisan, dengan perbuatan atau dengan suatu sikap yang menyatakan bahwa ia setuju atas suatu keputusan hukum yang telah disetujui oleh para mujtahid yang lain. Tentu saja keputusan yang terbaik ialah keputusan sebagai hasil suatu musyawarah yang dilakukan para mujtahid.
- Kesepakatan itu hendaklah merupakan kesepakatan yang bulat dari seluruh mujtahid. Seandainya terjadi suatu kesepakatan oleh sebahagian besar mujtahid yang ada, maka keputusan yang demikian belum pasti ke taraf ijma'. Ijma' yang demikian belum dapat dijadikan sebagai hujjah syari'ah.
4. Qiyas
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah
menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya
dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat
antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
a)
Kehujjahan Qiyas
1)
Jumhur ulama ushul fiqih berpendapat
bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau sarana untuk mengistimbatkan
hukum syara’ bahkan syar’i menuntut pengamalan qiyas
2)
Para ulama mu’tazilah berpendapat
bahwa qiyas wajib diamalkan dalam dua hal saja.
3)
Ulam zahiriyah termasuk as-saukani
berpendapat bahwa secara logika, qiyas memang boleh, tapi tidak ada satu nash
pun dalam ayat alquran yang menyatakan wajib pelaksanaanya. Argumentasi ini
menunjukan menolak pendapat jumhur ulama yang mewajibkan pengamlan qiyas
4)
Ulama syiah imamiyah dan annazzam
dari mu’tazilah mengatakan bahwa qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan
tidak wajib diamalkan, karena kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang
bersifat mustahil menurut akal
b)
Rukun Rukun Qiyas
Adapun rukun qiyas adalah sebagai berikut:
-
Ashl
-
Far’u
-
Hukum ashl
-
‘ilat
Sebagai contoh adalah menjual harta
anak yatim adalah suatu peristiwa yang perlu ditetapkan hukumnya karena tidak
ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Peristiwa ini disebut fara'.
Untuk menetapkan hukumnya dicari suatu peristiwa yang lain yang telah
ditetapkan hukumnya berdasar nash yang illatnya sama dengan peristiwa pertama.
Peristiwa kedua ini memakan harta anak yatim yang disebut ashal. Peristiwa
kedua ini telah ditetapkan hukumnya berdasar nash yaitu haram (hukum ashal)
berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya: "Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dhalim sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka)." (an-Nisâ': 10)
Persamaan 'illat antara kedua
peristiwa ini, ialah sama-sama berakibat berkurang atau habisnya harta anak
yatim. Karena itu ditetapkanlah hukum menjual harta anak yatim sama dengan
memakan harta anak yatim yaitu sama-sama haram.
Dari keterangan di atas dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Ashal, ialah
memakan harta anak yatim.
2.
Fara', ialah
menjual harta anak yatim.
3.
Hukum ashal,
ialah haram.
4.
'Illat,
ialah mengurangi atau menghabiskan harta anak yatim.
c) Macam-macan
qiyas
-
Qiyas aula
-
Qiyas musawi
-
Qiyas adna atau qiyas adwan
-
Qiyas al-‘aksi
-
Qiyas assabri wa taqsim
-
Qiyas Dalalah
-
Qiyas fi ma’nal ashli
-
Qiyas al-ikhalati wal munasabati
-
Qiyas ‘ilat
PENUTUP
A)
Kesimpulan
sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Dengan demikian
sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau
pedoman syari’at islam.
Subscribe to:
Posts (Atom)




